SP XLSMART Hak Pekerja

SP XL SMART berkomitmen melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja. Bergabunglah dengan kami untuk masa depan yang lebih baik

2000 Anggota Terdaftar
SP XLSMART Illustration

Hak-Hak Pekerja di Indonesia

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja di Indonesia memiliki hak yang dilindungi. Ketahui dan pahami hak-hak Anda sebagai pekerja XLSMART.

Hak Berserikat

UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) UU No. 21 Tahun 2000 Pasal 104 UU No. 13 Tahun 2003
  • Pekerja bebas membentuk/bergabung dengan serikat pekerja.
  • Dilarang ada tekanan, intimidasi,atau diskriminasi.
  • Serikat berfungsi memperjuangkan hak & perundingan kerja bersama.
Ilustrasi Hak Berserikat

Hak atas Upah Minimum

Pasal 88—89 UU No. 13 Tahun 2003 PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan
  • Upah minimum ditetapkan pemerintah (UMP/UMK).
  • Pengusaha wajib membayar upah ≥ UMP/UMK.
  • Pekerja >1 tahun upah berdasar struktur & skala upah.
Ilustrasi Hak Upah Minimum

Hak atas Perlindungan dari PHK Sepihak

Pasal 151—172 UU No. 13 Tahun 2003 UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) PP No. 35 Tahun 2021
  • PHK harus melalui perundingan bipartit dan pemberitahuan tertulis.
  • PHK sepihak tidak sah tanpa prosedur hukum.
  • Pekerja berhak atas pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak.
Ilustrasi Perlindungan PHK

Visi

  • Memperjuangkan Kesejahteraan dan Hak Anggota
  • Membangun Kemitraan Harmonis dengan Perusahaan
  • Menyatukan Aspirasi dan Memperkuat Solidaritas

Misi

  • Mengadvokasi dan Menjamin Hak Pekerja
  • Mengembangkan Kapasitas dan Kesejahteraan Anggota
  • Membangun Komunikasi dan Jaringan Strategis

Manfaat Keanggotaan

Bergabung dengan Serikat Pekerja XLSMART dan nikmati berbagai manfaat eksklusif untuk anggota.

Konsultasi dan bantuan hukum gratis untuk masalah ketenagakerjaan

Akses ke program pelatihan dan pengembangan keterampilan.

Proogram asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja khusus anggota.

Jaringan luas dengan sesama pekerja dan profesional.

Berita & Agenda

Update terbaru seputar dunia ketenagakerjaan dan aktivitas serikat pekerja XLSMART

Laporan Kegiatan Kongres Nasional ASPEK Indonesia
10 Nov 2024

Laporan Kegiatan Dua Hari Kongres Nasional ASPEK Indonesia

Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh ASPEK beserta isian kegiatan dan anjuran strategi serikat buruh..

Baca Selengkapnya >
Laporan Kegiatan Kongres Nasional ASPEK Indonesia
10 Nov 2024

Laporan Kegiatan Dua Hari Kongres Nasional ASPEK Indonesia

Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh ASPEK beserta isian kegiatan dan anjuran strategi serikat buruh..

Baca Selengkapnya >
Gerakan Black Wednesday
9 Nov 2024

Gerakan 'Black Wednesday' Guna Mempertegas Posisi Karyawan di XL Axiata

Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh ASPEK beserta isian kegiatan dan anjuran strategi serikat buruh..

Baca Selengkapnya >
Gerakan Black Wednesday
2 Nov 2024

Gerakan 'Black Wednesday' Guna Mempertegas Posisi Karyawan di XL Axiata

Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh ASPEK beserta isian kegiatan dan anjuran strategi serikat buruh..

Baca Selengkapnya >